Mampang — Pekerja anak semakin makin mudah ditemui di ibukota. Mulai dari loper koran, pengamen, buruh, pelayan, hingga kondektur bis. Daerah jajahan mereka pun mudah ditemukan, diantaranya perempatan, lampu merah, bahkan bis kota.
Putra (15 tahun), sudah dua tahun menjadi kondektur bis atau kenek P20 jurusan Lebak Bulus-Senen. Sebelumnya, Putra bekerja di bengkel daerah Bekasi. Bengkel bangkrut, pegawainya dipecat. Putra lalu ikut arus menjadi kenek bersama beberapa kawan.
“Kami semua ngontrak di Cipayung,” cerita Putra, Rabu (7/9). Putra mengakui bahwa kawan-kawannya pun masih seumuran dirinya. Putra memutuskan berpisah dengan keluarga karena menilai orangtuanya tidak jelas dalam mengasuhnya.
Penghasilan Putra sebagai kenek minimal lima puluh ribu rupiah sehari. Jika penumpang ramai, penghasilan kotornya maksimal dua ratus ribu rupiah. Putra mengakui, di bengkel penghasilannya lebih baik daripada jadi kenek.
Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, ada jutaan anak lain seperti Putra yang harus bekerja di masa kanak-kanak.
“Ada 6,5 juta anak yang terpaksa bekerja dan 2,1 juta diantaranya bekerja dalam bentuk jenis pekerjaan terburuk,” tegasnya. Situasi (pekerjaan) terburuk, misalnya di pabrik kimia, pertambangan, dan bekerja di bawah laut. Jenis pekerjaan lain yang sering dirambah anak-anak adalah buruh, kurir stasiun, pembantu rumah tangga dan pelayan kafe.
Dikatakan buruk karena jenis pekerjaannya rentan menimbulkan bahaya. Kondektur seperti Putra berpeluang besar untuk celaka. Pekerja anak di pabrik sepatu, misalnya, kebanyakan ditempatkan di bagian pengeleman yang bisa mengakibatkan gangguan pernapasan. Pelayan kafe/bar bukan tidak beresiko. Anak yang belum cukup umur harus menyesuaikan diri dengan aktifitas orang dewasa sekitarnya. Situasi ini berpengaruh besar baik tumbuh-kembang mental anak.
Jika membicarakan hak, anak seharusnya tidak untuk usia bekerja, melainkan sekolah dan bermain. Apapun jenis pekerjaannya, terlebih jika dalam situasi buruk, bisa dikategorikan melanggar hak anak.
“Sekalipun miskin, apapun latar belakangnya, hak anak harus dipenuhi. Pekerja anak adalah korban dari kebijakan-kebijakan tidak bertanggung jawab si orang-tua dan negara,” kata Arist.
Solusi yang tepat menurut Arist sudah dijawab oleh konstitusi. Dalam pasal 34 undang-undang menyebutkan, fakir miskin dan anak terlantar diasuh oleh negara. Maka, seharusnya negara bisa langsung menerapkan isi undang-undang itu.
“Ini adalah masalah multi aspek, lintas sektor, bukan hanya milik Kementrian Sosial, ada masalah lain diantaranya pendidikan dan agama,” ujar Arist.
Publish :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/09/07/lr57qo-duhada-2-juta-lebih-anak-bekerja-dalam-kondisi-terburuk
*secungkil berita hari ini*
[Meiliani Fauziah]
Diskusi
Belum ada komentar.